TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA KE KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL

  • Fatmawati Parenrengi Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Febby Mutiara Nelson Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini menganalisis peraturan mengenai Kewajiban Hukum PPAT Dalam Mendaftarkan Akta Yang Telah Dibuatnya Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Akibat Hukum Serta Tanggung Jawab PPAT Yang Terlambat Mendaftarkan Akta Yang Telah Dibuatnya Ke Kantor Badan Pertanahan Nasional. Dalam penulisan ini menggunakan yuridis normatif yang bersifat teoritis melalui Library research, teknik pengumpulan data penelitian ini adalah berupa studi kepustakaan. Dengan bahan primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya dilakukan teknik pengolahan data dan menganalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif, kemudian disimpulkan secara induktif.  Layanan PPAT sebagai suatu jabatan yang diberi wewenang sangat bermanfaat bagi orang-orang tertentu, terutama bagi orang-orang yang tidak paham hukum. Ada beberapa masyarakat tidak memahami hukum merasa tidak mempunyai kemampuan untuk menangani masalah hukum yang mereka hadapi, mengingat terbatasnya pengetahuan tentang hukum. Untuk mengakses hal-hal yang berkaitan dengan PPAT. Setiap terdapat pengajuan dalam aplikasi pendaftaran tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional harus mengeluarkan tanda terima. Misalnya, pendaftaran akta dari PPAT dan pendaftaran berkas ke PPAT yang sesuai. Tanggung jawab ini tidak hanya mempengaruhi kemajuan pemahaman atau kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak hukum yang lebih besar terhadap pemikiran atau perilaku PPAT baik positif maupun negatif. Karena pentingnya alat bukti sebagai suatu cara penegasan yang dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada pemegang hak, maka pembuatan akta perpindahan hak atas tanah sebagai alasan untuk mengikuti data pendaftaran tanah melalui jual beli hak atas tanah harus sesuai dengan rentang waktu yang ditentukan sebelumnya dalam Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


The purpose of this study is to analyze the regulations regarding the legal obligations of a PPAT in registering the deed it has made to the Office of the National Land Agency and the legal consequences and responsibilities of a PPAT who are late in registering the deed they have made to the Office of the National Land Agency. In this writing, using normative juridical theory through library research, the data collection technique for this research is in the form of library research. With primary, secondary, and tertiary materials. Furthermore, data processing techniques and analyzes were carried out using qualitative descriptive techniques, then concluded inductively. PPAT services as an authorized position are very beneficial for certain people, especially for people who do not understand the law. There are some people who do not understand the law and feel they do not have the ability to deal with the legal problems they face, given their limited knowledge of the law. To access matters relating to PPAT. Each time there is a submission in the land registration application, the Office of the National Land Agency must issue a receipt. For example, registration of deed from PPAT and registration of files to the appropriate PPAT. This responsibility not only affects the progress of understanding or compliance with the law, but also considers the greater impact of the law on PPAT's thoughts or behavior, both positive and negative. Due to the importance of evidence as a means of confirmation that can provide legal certainty and guarantees to the right holders, the making of a deed of transfer of land rights as a reason to follow the land registration data through the sale and purchase of land rights must be in accordance with the timeframe previously determined in Article 40. paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-16
How to Cite
PARENRENGI, Fatmawati; MUTIARA NELSON, Febby. TANGGUNG JAWAB PPAT TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN AKTA KE KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2835-2845, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/94749>. Date accessed: 19 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i12.p13.
Section
Articles