EFEKTIVITAS KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN DALAM PENCEGAHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yaitu masih adanya pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pekerja dalam waktu yang tidak dapat ditentukan oleh pihak perusahaan dan juga melihat dari Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) apakah efektivitas upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19, dan (2) Hambatan apa yang dijumpai perusahaan dalam upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19. Penelitian yang dilakukan dalam Artikel ini adalah penelitian hukum empiris. Dimana penelitian hukum empiris merupakan suatu penelitian yang mengkaji fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan norma dengan perilaku masyarakat. Artikel ini menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Fakta dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa (1) Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 pada BAB II Poin C mengenai Langkah-Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan dalam memenuhi biaya untuk operasional mencapai 50 persen dari total pendapatan sedangkan saat ini tingkat okupansi kurang dari 10 persen. Dampak dari penutupan tersebut membuat banyak pekerja harus diphk maupun dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Hambatan dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam hal dana yaitu mengatur uang operasional karena tidak adanya pemasukan sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan serta terputusnya kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dan rekan bisnis dari perusahaan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19.
This research is motivated by the existence of a gap between das sein and das sollen, namely that there are still termination of employment and laying off workers for a time that cannot be determined by the company and also looking at the applicable laws. This study aims to find out (1) whether the effectiveness of efforts to prevent Termination of Employment is in accordance with the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 during the Covid-19 pandemic, and (2) What obstacles were encountered in efforts to prevent Termination of Employment during the Covid-19 pandemic 19. The research conducted in this article is empirical legal research. Where empirical legal research is a study that examines the legal phenomenon of the gap between norms and people's behavior. This article uses a type of legal approach, fact approach and legal concept analysis approach. Based on the results of the research, it can be concluded that (1) The company has not fully implemented as stated in the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 in CHAPTER II Point C regarding Measures to Prevent Termination of Employment, because the company in meeting operational costs reaches 50 percent of total revenue while currently the occupancy rate is less than 10 percent. The impact of the closure made many workers have to be laid off or sent home for an unspecified time. (2) Obstacles in preventing Termination of Employment, namely in terms of funds, namely managing operational money because there is no income while the costs incurred are greater than income and the termination of the cooperation contract between the company and business partners of the company due to the Covid-19 pandemic.
Artikel ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yaitu masih adanya pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan pekerja dalam waktu yang tidak dapat ditentukan oleh pihak perusahaan dan juga melihat dari Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) apakah efektivitas upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19, dan (2) Hambatan apa yang dijumpai perusahaan dalam upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja dalam masa pandemi Covid-19. Penelitian yang dilakukan dalam Artikel ini adalah penelitian hukum empiris. Dimana penelitian hukum empiris merupakan suatu penelitian yang mengkaji fenomena hukum tentang terjadinya kesenjangan norma dengan perilaku masyarakat. Artikel ini menggunakan jenis pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Fakta dan Pendekatan Analisis Konsep Hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa (1) Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 pada BAB II Poin C mengenai Langkah-Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja, karena perusahaan dalam memenuhi biaya untuk operasional mencapai 50 persen dari total pendapatan sedangkan saat ini tingkat okupansi kurang dari 10 persen. Dampak dari penutupan tersebut membuat banyak pekerja harus diphk maupun dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan. (2) Hambatan dalam mencegah Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam hal dana yaitu mengatur uang operasional karena tidak adanya pemasukan sedangkan biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada pemasukan serta terputusnya kontrak kerjasama antara pihak perusahaan dan rekan bisnis dari perusahaan tersebut akibat adanya pandemi Covid-19.
This research is motivated by the existence of a gap between das sein and das sollen, namely that there are still termination of employment and laying off workers for a time that cannot be determined by the company and also looking at the applicable laws. This study aims to find out (1) whether the effectiveness of efforts to prevent Termination of Employment is in accordance with the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 during the Covid-19 pandemic, and (2) What obstacles were encountered in efforts to prevent Termination of Employment during the Covid-19 pandemic 19. The research conducted in this article is empirical legal research. Where empirical legal research is a study that examines the legal phenomenon of the gap between norms and people's behavior. This article uses a type of legal approach, fact approach and legal concept analysis approach. Based on the results of the research, it can be concluded that (1) The company has not fully implemented as stated in the Decree of the Minister of Manpower Number 104 of 2021 in CHAPTER II Point C regarding Measures to Prevent Termination of Employment, because the company in meeting operational costs reaches 50 percent of total revenue while currently the occupancy rate is less than 10 percent. The impact of the closure made many workers have to be laid off or sent home for an unspecified time. (2) Obstacles in preventing Termination of Employment, namely in terms of funds, namely managing operational money because there is no income while the costs incurred are greater than income and the termination of the cooperation contract between the company and business partners of the company due to the Covid-19 pandemic.