DESAIN KEBEBASAN BERPOLITIK DALAM BINGKAI KEPARTAIAN DI INDONESIA
Abstract
Kemerdekaan berpolitik pada Pasal 28 UUD 1945 sebagai sebuah constitutio libertatis menjadi sebuah polemik akibat penjatuhan sanksi PDIP terhadap Ganjar Pranowo. Partai politik kemudian tidak hanya dinilai sebagai sebuah wadah politik namun juga sebagai pemangku kepentingan akan kebebasan berpolitik dari setiap Metode penyusunan jurnal ini ialah penelitian normatif di dukung jenis pendekatan perundang -undangan, serta analisis terhadap konseptual. Pembahasan ini bermuara pada simpulan bahwa kebebasan berpolitik merupakan sebuah bentuk kebebasan masyarakat untuk bergabung dalam partai politik sebagai sarana demokrasi sedangkan kemerdekaan berpolitik kader partai dalam sistem kepartaian Indonesia di desain dalam sebuah bentuk kekuasaan politik kolektif yang terorganisasi dalam jaringan sarana demokrasi subordinat yang disebut partai politik dengan membedakan jabatan partai serta kewenangan yang dimiliki oleh kader terhadap klaim atas kesamaan status dalam berpolitik.
ABSTRACT
Political freedom in Article 28 of the 1945 Constitution as a libertatis constitution became a polemic due to the imposition of PDIP sanctions on Ganjar Pranowo. Political parties are then not only assessed as a political forum but also as stakeholders for political freedom from each. The method of compiling this journal is normative research supported by a type of statutory approach, as well as conceptual analysis. This discussion boils down to the conclusion that political freedom is a form of public freedom to join political parties as a means of democracy while the political independence of party cadres in the Indonesian party system is designed in a form of collective political power organized in a network of subordinate democratic means called political parties with differentiate party positions and the authority possessed by cadres against claims of equal status in politics.