JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN BAGI PEKERJA : PERSPEKTIF PERPU CIPTA KERJA
Abstract
Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR diharapkan mampu menambah lapangan kerja baru serta meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia, selain itu, untuk mencegah adanya peningkatan jumlah pengangguran yang tinggi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dan perlindungan hukum jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini menemukan bahwa jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja telah diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP serta terdapat sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak menyertakan pekerjanya dalam program JKP.
ABSTRACT
The legalization of the Job Creation Law by the People's Representative Council is expected to be able to add new job opportunities and increase investment entering in Indonesia, furthermore, to prevent a high increase in the number of unemployed, the government through the Job Creation Law provides Job Loss Guarantee. This study aims to analyze legal certainty and legal protection of job loss guarantees for workers. This study uses a normative research method with a statutory approach and a conceptual approach. In this study, it was found that job loss insurance for workers has been regulated in PP Number 37 of 2021 concerning the Implementation of the Job Loss Guarantee Program and there are administrative sanctions for employers who do not include their workers in the JKP program.