ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENUNDAAN PEMBAYARAN KREDIT AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memberi pengaruh besar dalam berbagai sektor terutama sektor ekonomi di dunia maupun di Indonesia. Salah satu pengaruh COVID-19 terhadap perekonomian di Indonesia yaitu debitur mengalami penurunan kemampuan dalam pemenuhan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman kredit yang telah diberikan. Penelitian ini memiliki tujuan: Untuk mengetahui pengaturan terkait kredit berdasarkan KUHPerdata dan Undang- Undang Perbankan, Untuk mengetahui apa yang menjadi kendala pembayaran kredit akibat pandemi COVID-19,Untuk menganalisis kebijakan pemerintah terhadap penundaan pembayaran kredit akibat pandemic COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa perbedaan dalam pengaturan terkait kredit pada saat ini karena kendala pemenuhan kewajiban kredit yang timbul akibat COVID-19. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai alternatif bagi kedua belah pihak dengan memberlakukan restrukturisasi kredit serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 untuk membantu debitur yang kesulitan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran kredit.
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) has a major influence on various sectors, especially the economic sector in the world and in Indonesia. One of the effects of COVID-19 on the economy in Indonesia is that debtors have decreased their ability to fulfill their obligations to return the credit loans that have been given. This research has objectives: To find out the credit-related arrangements based on the Civil Code and the Banking Law, To find out what are the obstacles to credit payments due to the COVID-19 pandemic, To analyze government policies against delays in credit payments due to the COVID-19 pandemic. The research method used in this research is normative juridical. The results of this study indicate that there are several differences in credit-related arrangements at this time due to obstacles to fulfilling credit obligations arising from COVID-19. The conclusion of this research is that the government issued a policy as an alternative for both parties by enforcing credit restructuring and the Financial Services Authority (OJK) issued Financial Services Authority Regulation Number 11/POJK.03/2020 to assist debtors who have difficulty in fulfilling credit payment obligations.