AKIBAT HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PPAT TERHADAP TANDA TANGAN PALSU DALAM AKTA JUAL BELI HARTA BERSAMA
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan mengenai akibat hukum terhadap suatu akta autentik yang dibuat oleh PPAT mengandung suatu tanda tangan palsu serta menguraikan mengenai tanggung jawab dari PPAT atas kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan jabatannya yakni dengan adanya tanda tangan palsu pada akta autentik yang dibuatnya yang mana dalam hal ini berupa suatu akta jual beli atas objek dengan status harta bersama. Terjadinya kelalaian yang dilakukan secara sadar oleh Notaris, seolah memperlihatkan bahwa Notaris tersebut dalam menjalankan jabatannya telah melanggar ketentuan dalam pasal 16 mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan Notaris dalam menjalankan jabatannya serta memperlihatkan bahwa ada ketidak cermatan yang dilakukan oleh Notaris dalam menjalankan jabatannya. Juga, tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian oleh Notaris ketika sedang membuat suatu Akta Jual Beli atas objek dengan status harta bersama. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode pedekatan yuridis-normatif dan menggunakan metode pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.
This paper aims to describe the legal consequences of an authentic deed made by the PPAT contain a fake signature and describe the responsibility of the PPAT for negligence committed in carrying out their position, namely by the presence of a fake signature on the authentic deed he made which in this case is in the form of a sale and purchase deed for an object with the status of common property. The occurrence of misconduct carried out consciously by the Notary, seems to show that the Notary in carrying out his position has violated the provisions in article 16 regarding the obligations that must be carried out by the Notary in carrying out his position and shows that there is an inattention carried out by the Notary in carrying out his position. Also, the non-application of the precautionary principle by the Notary when making a Deed of Sale and Purchase of an object with the status of joint property. The method used in this writing is a juridical-normative approach method and uses secondary data collection methods obtained from literature studies.