PEMBARUAN HUKUM TERHADAP PASAL 180 KUHP MENGENAI KEJAHATAN TERHADAP JENAZAH
Abstract
Tujuan studi ini adalah untuk menemukan persamaan dan perbedaan di antara dua sistem hukum mengenai kejahatan terhadap jenazah dan menganalisis formulasi kejahatan terhadap jenazah yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 dari perspektif pembaruan hukum pidana Indonesia. Studi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan memakai pendekatan perundang-undangan danĀ perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum pidana Taiwan memiliki arah pengaturan yang lebih serius dibandingkan Pasal 180 KUHP sebagaimana terlihat dari jenis perbuatan yang dilarang, unsur objektif yang hendak dilindungi, sistem dan jenis pidana, serta pemberatan ancaman pidananya terhadap terdakwa saat unsur objektif yang dilindungi berada dalam garis keturunan yang sama dengan terdakwa. Kejahatan terhadap jenazah telah terpotret dalam Pasal 271 UU No. 1 Tahun 2023 yang menambahkan frasa baru sebagai bagian inti tindak pidana, yaitu memperlakukan jenazah secara tidak beradab. Dengan demikian, penegakan hukum di masa mendatang akan menjadi efektif saat Pasal 271 UU No. 1 Tahun 2023 yang dipakai. Kriminalisasi yang dilakukan merupakan penyeruan sikap moral yang beralasan, sebab realisasi sikap batin jahat terhadap jenazah telah melanggar ketertiban umum dan dianggap jahat oleh masyarakat Indonesia yang beragama.
The purpose of this study is to find similarities and differences between the two legal systems regarding crimes against corpses and to analyze the formulation of crimes against corpses contained in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code which will take effect in 2026 from the perspective of reforming Indonesian criminal law. This study is a normative juridical research conducted using a statutory and comparative approach. The results show that the substance of Taiwan's criminal law has a more serious regulatory direction than Article 180 of KUHP as seen from the types of prohibited acts, the objective elements to be protected, the system and type of crime, as well as the weighting of the criminal threats against the defendant when the protected objective elements are in the same lineage as the defendant. Crimes against corpses have been described in Article 271 of Law Number 1 of 2023 which adds a new phrase as a core part of criminal acts, namely treating corpses in an uncivilized manner. Thus, law enforcement in the future will be effective when Article 271 of Law Number of 2023 is used. The criminalization carried out is a call for a reasonable moral attitude, because the realization of an evil mental attitude towards a corpse has violated public order and is considered evil by the religious Indonesian people.