PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019: BAGAIMANA KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ?

  • Mayang Tari Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Rai Setiabudhi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 serta mengidentifikasi akibat hukum kinerja lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dengan adanya Dewan Pengawas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif normatif (hukum dalam buku), dan diperlukan data sekunder (bahan hukum) sebagai data utama dalam penulisan ini, alasan penulis menggunakan penelitian normatif karena dalam penelitian ini penulis ingin mencoba untuk menguji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan menggunakan teori dan pendapat para ahli serta hasil penelitian sebelumnya. Dari penelitian ini diketahui bahwa terdapat perubahan signifikan terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 selain itu keberadaan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan lebih tinggi dapat berimplikasi pada kinerja KPU. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga dinilai kurang optimal.


The purpose of this study is to analyze the authority of the Corruption Eradication Commission after the issuance of Law Number 19 of 2019 and identify the legal consequences of the performance of the Corruption Eradication Commission institution with the existence of the Supervisory Board. This research is a type of descriptive normative research (law in books), and secondary data (legal material) is needed as the main data in this paper, the reason the author uses normative research is because in this study the author wants to try to test the authority of the Corruption Eradication Commission. after the issuance of Law Number 19 of 2019 by using the theories and opinions of experts as well as the results of previous research. From this research, it is known that there are significant changes related to the authority of the Corruption Eradication Commission in Law Number 30 of 2002 and Law Number 19 of 2019 in addition to the existence of a Supervisory Board that has higher authority can have implications for the performance of the KPU. Eradication of Corruption Crimes in carrying out their duties and authorities so that they are considered less than optimal.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-09-17
How to Cite
TARI, Mayang; SETIABUDHI, I Ketut Rai. PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019: BAGAIMANA KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 2507-2525, sep. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/91181>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i11.p06.
Section
Articles