AKUN MEDIA SOSIAL SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA, BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUMNYA?

  • Adi Ardes Wijaya Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kekuatan pembuktian personal chat pada social media di pengadilan dan untuk mendeskripsikan kendala yang dialami oleh penegak hukum dalam penerapan cyberlaw di Indonesia serta menggambarkan tentang kewenangan penyidik dalam proses pemeriksaan terkait tindak pidana cyber. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil dari kajian ini merujuk dariĀ  Pola kehidupan manusia saat ini telah banyak mengalami perubahan, sejak hadirnya teknologi internet, semua jenis kegiatan dapat difasilitasi oleh teknologi internet. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Dengan diberlakukannya UU ITE maka terdapat suatu pengaturan baru mengenai alat-alat bukti dokumen elektronik. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Di dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE ditentukan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan alat bukti yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di muka persidangan. Berbagai social media di Indonesia telah berkembang seiring dengan penggunaan segala fitur berbasis online oleh masyarakat. Sarana komunikasi personal chat sudah sering dijadikan sebagai alat bukti informasi elektronik serta dokumen elektronik. Akan tetapi personal chat pada social media harus diuji otentifikasi dan verifikasi terlebih dahulu jika akan dijadikan alat bukti yang sah dimuka pengadilan.


The purpose of this research is to describe the strength of personal chat on social media in court and to describe the obstacles experienced by law enforcement in the application of cyberlaw crimes cyberThe method used in this research is the normative legal research method. The results of this study refer to theĀ  pattern of human life today has undergone many changes, since the advent of internet technology, all types of activities can be facilitated by internet technology. The development of information and communication technology causes significant social, economic and cultural changes to take place rapidly. With the enactment of the ITE Law, there is a new regulation regarding electronic document evidence. Based on the provisions of Article 5 paragraph (1) of the ITE Law, it is determined that electronic information and/or electronic documents and/or their printed results are legal evidence. Article 5 paragraph (2) of the ITE Law stipulates that electronic information or electronic documents and/or their printouts are extensions of legal evidence and are in accordance with procedural law in force in Indonesia. So that it can be used as evidence in court. Various social media in Indonesia have developed along with the use of all online-based features by the public. Personal chat communication facilities have often been used as evidence of electronic information and electronic documents. However, personal chat on social media must be tested for authentication and verification first if it will be used as legal evidence before the court.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-03
How to Cite
ARDES WIJAYA, Adi. AKUN MEDIA SOSIAL SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM TINDAK PIDANA, BAGAIMANA PENEGAKAN HUKUMNYA?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 2567-2579, oct. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/90395>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i11.p10.
Section
Articles