PERKAWINAN DIBAWAH UMUR: BAGAIMANA AKIBAT HUKUMNYA?
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis aspek yuridis dan akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur menurut hukum adat di kabupaten mahakan ulu. Penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka, dan teknik wawancara secara tidak terstruktur sebagai penunjang hasil penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan didapati Aspek yuridis perkawinan dibawah umur menurut hukum adat di Kabupaten Mahakan Ulu dilihat pada ketentuan yang ada pada Kitab Hukum Adat Dayak Mahakam Ulu Halaman 73 Bab II Pelanggaran terhadap Adat Perkawinan Pasal 5 ayat 1 point a yaitu, Besaa Adet atau Perkawinan Adat Dayak, dimana pihak Lembaga Adat mengadakan pemeriksaan kepada pihak laki-laki maupun perempuan untuk memastikan calon mempelai laki-laki dan perempuan sama-sama ?bujang?, maka setelah itu perkawinan Adat Dayak di Kabupaten Mahakam Ulu dapat dilaksanakan dan akibat perkawinan dibawah umur adalah mengenai batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, melarang warga negara Indonesia untuk melakukan perkawinan dibawah umur, karena sering terjadi banyak dampak yang buruk dari perkawinan tersebut.
marriage according to customary law in Mahakan Ulu Regency. The research uses normative juridical research (normative legal research method). The normative juridical research method is library law research which is carried out by examining library materials or secondary data, and unstructured interview techniques to support research results. The results of the research and discussion found that the juridical aspect of underage marriage according to customary law in Mahakan Ulu Regency is seen in the provisions contained in the Mahakam Ulu Dayak Customary Law Page 73 Chapter II Violation of Marriage Customs Article 5 paragraph 1 point a, namely, Besaa Adet or Customary Marriage Dayak, where the Customary Institution conducts an examination of the male and female parties to ensure that the prospective bride and groom are both 'single', then after that the Dayak customary marriage in Mahakam Ulu Regency can be carried out and the consequences of underage marriages are concerning the minimum age limit a person may marry, Article 7 paragraph (1) of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage stipulates that marriage is only permitted if the male and female parties have reached the age of 19 years, prohibiting citizens the Indonesian state to carry out underage marriages, because there are often many negative impacts the bad side of the marriage.