PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN PESEPEDA DI JALAN: PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk memahami perlindungan hukum bagi keselamatan pesepeda di jalan dan memahami tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas rasa aman pesepeda di jalan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Yang penulis temukan dalam penelitian ini bahwa Pemerintah Indonesia telah menyediakan peraturan berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b Undang-Undang tersebut pesepeda diberikan fasilitas pendukung salah satunya tersedianya lajur sepeda. Untuk pengendara kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pesepeda sesuai Pasal 106 ayat 2 Undang-Undang tersebut. Namun pesepeda tetap harus mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan lajur yang disediakan dan jika tidak ada lajur yang disediakan maka tetap harus hati-hati bersepeda di sebelah kiri jalan. Hal ini menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikan keselamatan pesepeda karena pesepeda merupakan pengguna jalan yang paling rentan mengalami cidera, yang mana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan prinsip tanggung jawab negara yang terdiri dari yaitu kewajiban menghormati, melindungi, serta memenuhi.
The purpose of this study is to understand the legal protection for the safety of cyclists on the road and to understand the responsibility of the state in fulfilling the right to the safety of cyclists on the road. This research is a normative research using a statutory approach. What the authors found in this study is that the Indonesian government has provided matters relating to road traffic and transportation, namely Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. In Article 45 paragraph (1) b of the Law, cyclists are provided with supporting facilities, one of which is the availability of bicycle lanes. Motorists must prioritize the safety of cyclists in accordance with Article 106 paragraph 2 of the Law. However, cyclists must obey traffic signs, use the provided lane and if there is no provided lane then be careful cycling on the left side of the road. It is the responsibility of the state to pay attention to the safety of cyclists because cyclists are road users who are most vulnerable to injury, which is carried out by the government in accordance with state responsibilities which consist of the obligation to respect, protect, and fulfill.