PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA: DI TINJAU DARI PARTISIPASI PUBLIK DAN PENGATURAN TATA RUANG
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis Partisipasi Public dalam Pemidahan Ibu Kota Negara dan untuk mengkaji Prinsip-prinsip Good Governance Dalam Penataan Ruang. Metode yang dipakai dalam menelaah hal ini adalah metode hukum normative. Hasil menunjukan bahwa Isu yang cukup krusial dalam alih IKN tidak hanya konsultasi kelembagaan tetapi lebih penting perannya adalah optimalisasi pentingnya peran serta masyarakat. Mengabaikan peran masyarakat dalam mengelola suatu kawasan menjadi pemicu munculnya permasalahan di kemudian hari. Masalah akan menjadi lebih kompleks karena masyarakat saat ini adalah masyarakat berbasis pengetahuan dengan banyak tuntutan. Mereka menjadi lebih kritis terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Proses demokratisasi selama satu dekade terakhir telah berjalan dengan baik di Indonesia. Hal ini setidaknya ditandai dengan berlangsungnya proses demokrasi prosedural yang membutuhkan partisipasi publik. Untuk itu perlu adanya upaya mendorong sektor publik terkait penataan ruang untuk menghasilkan mekanisme “partisipasi masyarakat” yang lebih rinci dan aplikatif dan sektor publik wajib melakukan proses partisipasi publik ini dalam perumusan kebijakan yang terkait dengan penataan ruang. Partisipasi masyarakat dalam penataan ruang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, hal ini tercermin dalam Pasal 33 UUD NRI, pada tataran operasional partisipasi masyarakat juga diatur dalam UU Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Laksana Masyarakat dalam Penataan Ruang.
The purpose of this paper is to analyze public participation in the transfer of the national capital and to examine the principles of good governance in spatial planning. The method used in this study is the normative legal method. The results show that the crucial issue in the transfer of IKN is not only institutional consultation but more importantly its role is optimizing the importance of community participation. Ignoring the role of the community in managing an area triggers the emergence of problems in the future. The problem will become more complex because today's society is a knowledge-based society with many demands. They become more critical of the policies taken by the government. The normative juridical research method is library law research which is carried out by examining library materials or secondary data. The democratization process over the past decade has been going well in Indonesia. This is at least marked by the ongoing procedural democratic process that requires public participation. For this reason, it is necessary to encourage the public sector related to spatial planning to produce a more detailed and applicable "public participation" mechanism and the public sector is obliged to carry out this public participation process in the formulation of policies related to spatial planning. Community participation in spatial planning is a right guaranteed by the constitution, this is reflected in Article 33 of the Constitution of the Republic of Indonesia, at the operational level community participation is also regulated in the Spatial Planning Law Number 26 of 2007, and Government Regulation Number 68 of 2010 concerning the Form and Management of Society in Spatial Planning.