IMPLIKASI PENERAPAN PRINSIP EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS DALAM PERJANJIAN TERHADAP AKTA YANG DIBUAT
Abstract
Exceptio Non Adimpleti Contractus dalam perjanjian timbal balik merupakan tangkisan yang menyatakan bahwa salah satu pihak tidak dapat melaksanakan perjanjian seperti yang seharusnya, disebabkan karena pihak yang lain terlebih dulu tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya. Penerapan prinsip ini dalam pembuktian di persidangan akan berimplikasi kepada akta perjanjian yang dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus dalam hukum perjanjian, dan untuk mengidentifikasi implikasi penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus terhadap akta perjanjian yang dibuat para pihak. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Prinsip exceptio non adimpleti contractus hanya berlaku dalam pelaksanaan perjanjian timbal balik, prinsip ini menekankan pada kaseimbangan hak para pihak dalam menjalankan suatu kontrak, dan keberadaannya diakui dalam hukum keperdataan nasional; (2) Penerapan prinsip exceptio non adimpleti contractus dalam pembuktian di persidangan dapat berimplikasi kepada status akta yang dibuat, yakni akta perjanjian dapat dibatalkan, akta perjanjian batal demi hukum, atau akta perjanjian hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.
Exceptio Non Adimpleti Contractus in a reciprocal agreement is a rebuttal which states that one party cannot carry out the agreement as it should, because the other party did not carry out the agreement properly first. The application of this principle in the evidence in court will have implications for the deed of agreement made. This study aims to analyze the application of the principle of exceptio non adimpleti contractus in contract law, and to analyze the implications of the application of the principle of exceptio non adimpleti contractus to the agreement deed made by the parties. This research was conducted using a normative juridical approach. The results of the study show that: (1) The principle of exceptio non adimpleti contractus only applies in the implementation of reciprocal agreements, this principle emphasizes the balance of the rights of the parties in carrying out a contract, and its existence is recognized in national civil law; (2) The application of the principle of exceptio non adimpleti contractus in the evidence at trial may have implications for the status of the deed made, namely the deed of agreement can be canceled, the deed of agreement is null and void, or the deed of agreement only has the power of proof under the hand.