FORMULASI KEBIJAKAN PIDANA INDONESIA TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN LAKI-LAKI
Abstract
Tindak pidana dapat terjadi terhadap siapa saja tidak memandang jenis kelamin seseorang, hal tersebut berlaku pula terhadap tindak pidana pemerkosaan. Pemerkosaan yang selama ini identik dengan perbuatan persetubuhan dengan pemaksaan terhadap perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban pemerkosaan. Guna melindungi hak asasi manusia dari ancaman kekerasan seksual, tindak pidana pemerkosaan harus diatur secara umum yakni berlaku korban laki-laki dan perempuan. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana formulasi kebijakan hukum pemerkosaan terhadap laki-laki yang berlaku saat ini dan formulasi kebijakan hukum pemerkosaan laki-laki di masa mendatang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yakni pemerkosaan terhadap laki-laki belum diatur dalam KUHP maupun aturan manapun. Pasal yang sering dijatuhkan dalam tindak pidana kesusilaan terhadap laki-laki yakni pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Pemerkosaan terhadap anak laki-laki tidak diatur pula dalam KUHP namun yang diatur adalah perbuatan cabul. Undang-Undang Perlindungan Anak memberikan rumusan larangan terhadap pemerkosaan terhadap anak. Formulasi kebijakan hukum pemerkosaan laki-laki di masa mendatang di Indonesia dapat dilihat pada rumusan KUHP. Pemerkosaan dalam RKUHP tidak memandang gender pelaku atau korban sehingga dalam Rancangan KUHP memberikan perlindungan bagi laki-laki sebagai korban pemerkosaan.
Crime can happen to everyone regardless someone’s gender, including rape crime. Rape has been known as crime that the victim is a woman, but it is possible that men can be victims in rape crime too. In order, to protect human rights from sexual violence, The crime of rape, both men and women who are victims, must be considered. The problems in this study are : what are the legal arrangements regarding the crime of rape that currently apply in Indonesia and how are the formulation of the male rape law policy in the future (ius constituendum) in Indonesia. This research used normative legal research method. The result of this study is that rape of men has not been. The article that is often imposed in criminal acts of decency against men is Article 289 of the Criminal Code of Indonesia concerning obscene acts. Against boys, there is not regulated in Criminal Code of Indonesia, but the regulation about it found in Act Number 23 of 2002 juncto Act Number 35 of 2014 about Child Protection. The future legal policies about male rape legal policies can be seen in the Criminal Code Layout (RKUHP). Rape in Criminal Code Layout (RKUHP)does not look at the gender of the criminals or victims, so Criminal Code Layout (RKUHP) provides protection for men as victims of rape.