PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI ONLINE PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) transaksi online perdagangan internasional melalui Online Dispute Resolution (ODR). Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil temuan menunjukkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, juga mengatur tentang transaksi elektronik. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memiliki keputusan terakhir tentang apakah teknik Arbitrase Online dapat digunakan dalam arbitrase Indonesia atau tidak.
The goal of this research is to examine Alternative Dispute Resolution (ADR) for international commerce transactions conducted online through Online Dispute Resolution (ODR). The research method adopted is qualitative with a normative judicial orientation. According to the findings, Alternative Dispute Resolution (ADR) is governed by Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. Electronic transactions are likewise regulated by the Republic of Indonesia's Law on Electronic Information and Transactions, as amended by Law No. 11 of 2008. The Indonesian National Arbitration Board has the final decision on whether or not to allow Online Arbitration in Indonesian arbitration.