PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK PELANGGARAN HAK MEREK
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan landasan hukum positif perlindungan hak merek di Indonesia dan perlindungan hukum pemegang merek terdaftar produk baja ringan merek “Taso” dari tindakan pelanggaran merek oleh pihak lain melalui studi kasus pemalsuan merek baja ringan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum bagi pemegang merek terdaftar adalah UU No. 20 Tahun 2016 dengan memperoleh jangka waktu 10 (sepuluh) tahun perlindungan hukum. Perlindungan hukum merek dagang terdaftar meliputi jenis pelanggaran, ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut, pemberian hak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga, tuntutan pidana atas dugaan pelanggaran merek kepada Kepolisian dan atau memilih penyelesaian jalur alternatif.
The objective of this research is to obtain a legal basis for trademark rights in Indonesian positive law and the implementation of legal protection for the holder of registered trademark of lightweight steel products under brand of "Taso" from trademark infringement by other parties through a case study of lightweight steel brand counterfeiting. This type of this research is normative, which is legal research conducted through library research. The finding of the research indicates that the legal basis for the holder of registered trademark shall be Law no. 20 of 2016 which provides 10 (ten) years of legal protection. The legal protection of registered trademarks includes the type of violation, the threat of punishment for the violation, granting the right to file a lawsuit with the Commercial Court, criminal charges for alleged trademark infringement through the Police and/or by choosing an alternative solution.