PERAN BELA NEGARA SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI CYBERCRIME DALAM ERA DIGITAL
Abstract
Perkembangan era digital membawa “beragam implikasi baik dampak yang sifatnya membangun maupun dampak yang sifatnya merusak. Salah satu dampak yang merusak dari perubahan era kepada era digital adalah munculnya kejahatan siber atau cybercrime”. Untuk menanggulangi cybercrime, maka diperlukan dasar hukum yang kuat serta upaya-upaya konkrit dan kesadaran berbagai pihak sebagai perwujudan bela negara serta sikap bela negara dari setiap individu yang ada di masyarakat yang merupakan mandat dari konstitusi terhadap seluruh warga negara Indonesia. Pengaturan cybercrime di Indonesia sendiri diatur dalam UUD NRI 1945 dan UU ITE. Jurnal ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian” yuridis-“normatif” dengan cara memperoleh sumber melalui bahan hukum primer, antara lain: peraturan perundang-undangan, teori hukum serta melalui hukum sekunder, yaitu buku teks dan doktrin para sarjana. Penelitian ini membahas persoalan mengenai bentuk pengaturan cybercrime dan bela negara di Indonesia, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menangani cybercrime sebagai wujud dari bela negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU ITE sebagai hukum positif yang mengatur permasalahan cybercrime mempunyai korelasi yang kuat dengan sikap bela negara, dikarenakan apabila ketentuan-ketentuan di dalam UU ITE tidak dibarengi dengan sikap bela negara dari setiap individu yang memegang kewarganegaraan Indonesia akan menimbulkan pengimplementasian yang tidak efektif.
The development of the digital era has various impacts, both positive and negative impacts. One of the negative impacts of the development of the digital era is cybercrime. To tackle cybercrime, a strong legal basis is needed and concrete efforts and awareness of various parties as the embodiment of state defense. The writing of this study uses normative juridical methods, which uses primary legal materials such as laws and regulations, legal theory and also secondary legal materials such as textbooks and scholars' doctrines.” This study discusses the forms of regulation of cybercrime and state defense in Indonesia, as well as the efforts that can be made to deal with cybercrime as a form of defending the country. The results of the study indicate that the arrangements in ITE Law could not be fully implemented optimally without the efforts made by the community and the government as a form of state defense.