PERAN NOTARIS CEGAH TRANSAKSI ILLEGAL MELALUI GOAML
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Notaris dalam sistem pelaporan penyampaian transaksi mencurigakan dan transaksi ilegal serta untuk mengetahui peran Notaris dalam mencegah transaksi ilegal melalui Goaml. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan dan tugas Notaris dalam kerangka pemberantasan serta pemusnahan tindak pidana transaksi mencurigakan atau transaksi ilegal erat kaitannya dengan kewajibannya membuat akta yang benar. Dalam pembuatan akta yang asli, Notaris diharapkan membuat seperti yang ditetapkan di dalam aturan perundangan dengan tepat serta benar, dan itu mengandung arti bahwa pembuatan akta oleh notaris di hadapan klien mesti sesuai atas keinginan bersangkutan serta mesti sesuai terhadap aturan hukum yang ada. Ditjen AHU dan KEMENKUMHAM RI mengharapkan agar seluruh Notaris di Indonesia dapat memanfaatkan aplikasi Government Anti Money Laundering (goAML) untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum. Dikarenakan sistem aplikasi tersebut ditujukan guna melakukan pencegahan ataupun membedakan lebih awal serta lebih rinci mengenai peristiwa peredaran uang yang dirasa meragukan, sebagaimana disinggung dalam Pasal 1 ayat 5 UU 8/2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
The purpose of this research is to find out the role of Notaries in the reporting system for submitting suspicious and illegal transactions and to find out the role of Notaries in preventing illegal transactions through Goaml. This research method is a type of normative legal research, namely research that refers to the laws and regulations that apply well in Indonesia. This research can also be said as library research. The result of this research is that the position and duties of a Notary in the framework of eradicating and destroying criminal acts of suspicious transactions or illegal transactions are closely related to their obligations to make correct deeds. In making the original deed, the Notary is expected to make as stipulated in the laws and regulations correctly and correctly, and that means that the making of the deed by the notary before the client must be in accordance with the wishes of the person concerned and must comply with the existing legal rules. The Directorate General of AHU and KEMENKUMHAM RI hopes that all Notaries in Indonesia can take advantage of the Government Anti Money Laundering (goAML) application to prevent unlawful acts. This is because the application system is intended to prevent or distinguish earlier and in more detail regarding suspicious money circulation events, as mentioned in Article 1 paragraph 5 of Law 8/2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering.