TANGGUNG JAWAB PERDATA PROFESI NOTARIS DALAM PENERAPAN ASAS KERAHASIAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab notaris dalam menjaga kerahasiaan akta berdasar pada undang-undang dan jabatan notaris, tanggung jawab perdata notaris terhadap kerahasiaan akta. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat teoritis melalui Library research. Pengaturan Mengenai Tanggung Jawab Perdata Profesi Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta terdapat dalam Pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata. Seorang notaris melekat terhadap tanggung jawab dalam menjalankan jabatannya berupa merahasiakan isi akta otentik yang dibuatnya. Sedangkan tanggung jawab perdata berupa ketidak dapatan notaris merahasiakan akta notaris tersebut dengan memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 sampai 1367 KUHPerdata Unsur dalam pasal 1365 KUHPer adalah unsur kesengajaan dan kelalaian, Pasal 1366 terdapat unsur kelalaian atau kesembronoannya sedangkan pasal 1367 KUHPerdata terdapat unsur Pertanggungjawaban mutlak atau tanpa kesalahan. Pengaturan untuk merahasiakan isi akta di atur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris dan Pasal 70 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Apabila seorang notaris melakukan tindakan pelanggaran tersebut mendapatkan sanksi atau pelanggaran, dikenakan tanggung jawab Perdata yaitu tanggung jawab untuk kerugian mengganti kerugian dengan uang dan dapat digugat secara hukum diatur dalam yang terdapat dalam Pasal 84,Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Pasal 1365 KUHPer. Seharusnya ketentuan biaya ganti rugi dan bunga berdasarkan pasal 84 dapat diterapkan kepada notaris yang membocorkan akta. Pasal 16 ayat 11 dalam undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa sanksi yang dapat diterapkan pada notaris.
The purpose of this study is to analyze the arrangements regarding the responsibility of the notary in maintaining the confidentiality of the deed based on the Law and the Notary Position, the civil responsibilities of the notary to the confidentiality of the deed. In this writing, using normative juridical which is theoretical through library research. Arrangements regarding the Civil Responsibility of the Notary Profession in Maintaining the Confidentiality of the Deed contained in Articles 1365 to 1367 of the Civil Code. A notary is attached to the responsibility in carrying out his duties in the form of keeping the authentic content he makes secret. Civil liability in the form of a notary's income keeps the notary deed secret by fulfilling the elements in articles 1365 to 1367 of the Civil Code The elements in article 1365 of the Criminal Code are elements of intent and negligence, Article 1366 contains elements of negligence or carelessness while article 1367 of the Civil Code lacks elements of absolute liability or negligence without error. The arrangement to keep the contents of the deed secret is regulated in Article 16 paragraph (1) letter f of the Notary Position Act (UUJN) and the Notary Code of Ethics and Article 70 of the Notary Position Act (UUJN). If a notary commits a violation, he or she gets a sanction or a violation, is liable to compensate for the loss with money and can be legally sued as stipulated in Article 84, Article 85 of the Law on Notary Positions (UUJN) and Article 1365 of the Criminal Code. The provisions on the cost of loss and interest based on article 84 can be applied to a notary who leaks the deed. Article 16 paragraph 11 in the law also explains that several sanctions can be applied to notaries.