AKIBAT HUKUM HAK MEWARIS LAKI-LAKI YANG MELAKUKAN PERKAWINAN NYEBURIN DI KELUARGA ASALNYA
Abstract
Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah mengkaji mengenai hak waris laki-laki yang melakukan perkawinan nyeburin terhadap warisan di keluarga asalnya. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitiannya adalah laki-laki yang melakukan perkawinan nyeburin akan kehilangan hak mewaris di keluarga asalnya karena perubahan statusnya menjadi pradana di keluarga istrinya dan dianggap sudah ninggal kedaton di keluarga asalnya sehingga kedudukannya seperti wanita yang sudah kawin keluar. Implikasi dari perkawinan nyeburin ialah kedudukan istri lebih dibandingkan dengan suami dalam hal tanggungjawabnya terhadap leluhur.
The purpose of this research is to examine the inheritance rights of men who have nyeburin’s marriage against inheritance in their family of origin. The legal research used is normative legal research with a statutory approach and a case approach. The results of his research are men who nyeburin’s marriage will lose the right to inherit in his family of origin because of a change in status to pradana in his wife's family and is considered to have “ninggal kedaton” in his original family so that his position is like a woman who has married out. The implication of nyeburin’s marriage is that the position of the wife is more than the husband in terms of his responsibilities to the ancestors.