PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN: BAGAIMANA PEMBAGIAN HARTA BENDA?
Abstract
Perceraian adalah salah satu proses yang dapat dilakukan untuk mengakhiri perkawinan. Dalam perceraian terdapat hal-hal yang menjadi persoalan pada saat proses perceraian, yaitu salah satunya terkait dengan pembagian harta bersama dalam perkawinan. Pembagian harta bersama semasa perkawinan diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus karena perceraian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, namun tidak ditentukan besarnya masing-masing bagian suami maupun istri. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan dianalisa dengan metode kualitatif. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 UUP. Dalam Pasal 35 Ayat (1) dan (2) UUP mengatur pula mengenai harta bawaan dan harta bersama. Apabila terjadi perceraian yang mana tidak terdapat suatu perjanjian perkawinan terkait dengan pemisahan harta, kerap pula terjadi kesulitan dalam pembuktian harta bawaan masing-masing suami dan istri.
Divorce is one of the processes that can be done to end a marriage. In divorce there are things that become problems during the divorce process, one of which is related to the distribution of joint property in marriage. The distribution of joint assets during marriage is regulated in the provisions of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states that if the marriage is dissolved due to divorce, joint property is regulated according to their respective laws, but the amount of each share of the husband and wife is not determined. This research is a normative juridical research with descriptive analytical research type and analyzed by qualitative methods. As stated in Article 37 UUUP. Article 35 Paragraphs (1) and (2) of the UUP also regulates innate and joint assets. If there is a divorce in which there is no marriage agreement related to the separation of assets, there are often difficulties in proving the assets of each husband and wife.