PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGGUNA MEDIA SOSIAL MANGO LIVE YANG MENAYANGKAN KONTEN PORNOGRAFI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam penyalahgunaan aplikasi video streaming Mango Live dan juga sanksi yang dapat diterapkan kepada pengguna atau penonton dalam penyalahgunaan aplikasi Mangold Live yang menampilkan konten pornografi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan: statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Teknik penelusuran bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengaturan hukum positif di Indonesia yang berkaitan dengan konten pornografi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang =Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Perbuatan yang dilakukan oleh penyiar dalam aplikasi Mango Live yang menyajikan konten pornografi termasuk dalam kejahatan dan pelanggaran pornografi di media sosial, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun sayangnya ketentuan-ketentuan pasal yang sudah diuraikan diatas berlaku hanya untuk penyiar dan penyebar konten pornografi tersebut. Belum ada ketentuan pasal yang menyebutkan sanksi untuk penonton live streaming pada aplikasi Mango Live.
This study aims to understanding the provisions of the Information and Electronic Transactions Law (ITE) in the misuse of the Mango Live streaming video application and also the sanctions that can be applied to users or viewers in the misuse of the Mango Live application that displays pornographic content. This study uses the normative legal research method. By using the approaches: statute approach, conceptual approach, and analytical approach. The technique of tracing legal materials uses document study techniques, and analysis of studies using qualitative analysis. The results of study show that the Positive legal arrangements in Indonesia relating to pornographic content are regulated in Law Number 44 of 2008 concerning Pornography and also associated with Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE). Acts committed by broadcasters are included in crimes and violations of pornography on social media, and may be subject to sanctions in accordance with the provisions of Article 27 paragraph (1) in conjunction with Article 45 paragraph (1) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions (ITE), Article 4 paragraph (1) in conjunction with Article 29 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. Unfortunately, the provisions of the article described above apply only to broadcasters and disseminators of pornographic content. There is no provision in the article that mentions sanctions for live streaming viewers on the Mango Live application