KAJIAN YURIDIS TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP ORANG YANG SUDAH MENINGGAL MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk menganalisis pencemaran nama baik terhadap orang yang telah meninggal melalui media sosial baik mengenai pengaturan hukumnya maupun menjelaskan sistem pidananya. Penelitian ini diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dimana penelitian ini menggunakan bahan aturan primer, sekunder dan tersier. Data dikumpulkan dengan cara menelaah secara sistematis dari sumber terkait masalah yang akan dibahas. Setelah data terkumpul, selanjutnya akan dianalisis secara sistematis dan berkaitan dengan masalah yang sedang dipelajari. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa delik pencemaran ini merupakan delik aduan yang telah dijelaskan dalam Pasal 320 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 321 ayat (3) KUHP. Pengaturan terkait pencemaran ini diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 dan juga diatur dalam UU ITE yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (1). Pelaku dalam delik pencemaran ini dipidana dengan menggunakan Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP, sedangkan UU ITE dijadikan landasan hukum untuk menjerat pelaku melalui cara dan media yang dilakukan pelaku yaitu media elektronik atau internet. Mengingat dalam KUHP pengaturan tersebut memiliki keterbatasan yaitu dari segi cara dan media yang digunakan yang dilakukan oleh pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut.
ABSTRACT
This study was written with the aim of analyzing defamation of people who have died through social media both regarding the legal arrangement and explaining the criminal system. This research was investigated using normative legal research methods. Where this research uses primary, secondary and tertiary rule materials. Data is collected by systematically reviewing sources related to the problems to be discussed. After the data is collected, it will be analyzed systematically and related to the problem being studied. The results of this study indicate that this offense of pollution is a complaint offense which has been described in Article 320 paragraph (2) and paragraph (3) and Article 321 paragraph (3) of the Criminal Code. This pollution-related regulation is regulated in Article 310 of the Criminal Code up to Article 321 and is also regulated in the ITE Law, namely Article 27 Paragraph (3) and Article 45 Paragraph (1). Perpetrators in this offense of pollution are punished by using Articles 310 to 321 of the Criminal Code, while the ITE Law is used as a legal basis to ensnare the perpetrators through the methods and media used by the perpetrators, namely electronic media or the internet. Considering that in the Criminal Code, the regulation has limitations, namely in terms of the methods and media used by the perpetrators in committing the crime