TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMUAT KONTEN PRANK SEBAGAI WADAH PENYEBARAN BERITA BOHONG

  • Kadek Ayu Trisnawati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Sagung Putri M. E. Purwani Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk menelaah pengaturan dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang telah memuat konten prank sebagai wadah penyebaran berita bohong dari sudut pandang hukum positif yang berlaku di Negara Indonesia. Selain itu, penulisan dari jurnal ini juga bertujuan untuk mengkaji upaya preventif maupun represif yang dapat dilaksanakan untuk mengatasi tindak pidana prank melalui pembuatan konten sebagai wadah penyebaran berita bohong. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun jurnal ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil studi telah menunjukan bahwa tindakan prank secara khusus tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Namun, kini tujuan dilaksanakannya prank justru mengalami pergeseran yakni dapat dijadikan sebagai wadah penyebaran berita bohong. Sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dengan beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar jelas telah melaksanakan delik pidana. Pada perkembangannya, tindakan prank dengan pembuatan konten dijadikan wadah untuk menyebarkan berita bohong dapat terkualifikasikan sebagai delik pidana karena telah melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. Oleh karena itu, diperlukan berbagai upaya preventif maupun represif untuk mengatasi problematika tersebut mulai dari perbaikan berbagai regulasi sebagai landasan hukum dan diperlukan keterpaduan antar aparat penegak hukum sebagai penjamin kepastian hukum.


The purpose of writing this journal is to examine the regulation and criminal liability for perpetrators who have uploaded prank content as a forum for spreading false news from the point of view of positive law applicable in Indonesia. In addition, the writing of this journal also aims to examine preventive and repressive efforts that can be carried out to overcome prank crimes through content creation as a forum for spreading false news. The research method that the author uses in compiling this journal is a normative juridical method with a statutory approach through literature study and qualitative analysis. Based on the results of the study, it has been shown that prank acts are not specifically regulated in Indonesian positive law. However, now the purpose of carrying out pranks has actually experienced a shift, namely that it can be used as a forum for spreading fake news. So that criminal liability can be imposed on the perpetrator with several conditions that must be met so that it is clear that the criminal offense has been carried out. In its development, prank actions by creating content as a forum for spreading fake news can qualify as a criminal offense because they have violated the laws and regulations, namely the Criminal Law Regulations and the ITE Law. Therefore, various preventive and repressive efforts are needed to overcome these problems, starting from improving various regulations as a legal basis and requiring integration between law enforcement officers as guarantors of legal certainty.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-04-25
How to Cite
TRISNAWATI, Kadek Ayu; PURWANI, Sagung Putri M. E.. TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMUAT KONTEN PRANK SEBAGAI WADAH PENYEBARAN BERITA BOHONG. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 5, p. 1172-1187, apr. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84502>. Date accessed: 01 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i05.p17.
Section
Articles