KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SKIMMING

  • Novia Islamiyah Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Diah Ratna Sari Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik berupa rekaman CCTV dan hasil cetaknya dalam pembuktian tindak pidana skimming. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil dari studi ini menunjukkan pengaturan bukti elektronik dalam membuktikan perbuatan pidana skimming tidak diatur secara langsung dalam KUHAP, namun dalam pengaturan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang ITE, diuraikan bahwa informasi dan dokumen elektronik termasuk rekaman CCTV dan hasil cetaknya yang didapat dari ruang ATM menjadi bukti elektronik dan hasil cetaknya digunakan sebagai bukti surat, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang ITE, bukti tersebut adalah perluasan dari hukum acara pidana. Kekuatan hukum bukti elektronik dalam pembuktian perbuatan skimming setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 dari rekaman CCTV yang dipasang dalam ruang ATM beserta hasil cetaknya baru memiliki kekuatan pembuktian  jika rekaman CCTV yang dipasang di ruang ATM beserta hasil cetaknya diminta pihak penyidik, kejaksaan dan/atau instansi penegak hukum lainnya untuk digunakan sebagai bukti di pengadilan. Pemasangan CCTV sebagai bukti di persidangan, pemasangannya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri yang berhak untuk merampas barang bukti untuk digunakan sebagai petunjuk dalam pemeriksaan di persidangan, dengan tujuan agar bukti tersebut dapat digunakan sebagai bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.


The purpose of this study is to examine the legal force of electronic evidence in the form of CCTV recordings and their printouts in proving the crime of skimming. This study uses a normative legal research method with a statutory and comparative approach. The results of this study indicate that the regulation of electronic evidence in proving the crime of skimming is not regulated directly in the Criminal Procedure Code, but in the regulation of Article 5 paragraph (1) of the ITE Law, it is described that electronic information and documents including CCTV recordings and printouts  obtained from the ATM room into electronic evidence and the printed results are used as letter evidence, and in Article 5 paragraph (2) of the ITE Law, the evidence is an extension of the criminal procedural lawa. The legal force of electronic evidence in proving the crime of skimming after the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XIV/2016 evidence of CCTV recordings installed in ATMs and their printouts only has the power of proof if the CCTV recordings installed in ATMs and their printouts are requested from the investigators, public prosecutors and/or other law enforcement agencies to be used as evidence in the judge. The installation of CCTV as evidence in the trial, its installation must obtain permission from the Head of the District Court who is authorized to approve or confiscate evidence to be used as a guide in the trial, so that the evidence can be used as valid evidence and has the same legal force as regulated in Article 184 KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-01
How to Cite
ISLAMIYAH, Novia; HARIYANTO, Diah Ratna Sari. KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SKIMMING. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 1, p. 114-126, jan. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84442>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v11.i01.p11.
Section
Articles