PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS KARYA LUKISAN DIGITAL DALAM BENTUK NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi NFT sebagai ruang dalam mewujudkan Hak Cipta karya lukisan digital serta juga untuk memberikan informasi terkait perlindungan Hak Cipta atas karya lukisan digital dalam bentuk NFT yang di tinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penulisan ini memakai metode penelitian hukum normatif dengan mengunakan jenis Pendekatan Peraturan Perundangan-Undangan (The Statue Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwasanya Non-fungible Token (NFT) dapat memberikan ruang untuk lebih mewujudkan Hak Cipta itu sendiri melalui bukti kepemilikan berupa token yang tercatat dalam blockchain (buku besar digital) sementara mengenai perlindungan Hak Cipta Non-fungible Token (NFT) yang berupa token unik tersebut tidak dapat menerima perlindungan Hak Cipta akan tetapi lukisan digital yang dibuat oleh penciptanya tersebut tetaplah memiliki perlindungan Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ABSTRACT
This study aims to determine the existence of NFT as a space for realizing Copyright for digital painting works and to provide information related to Copyright protection for digital painting works in the form of NFT as reviewed from Law no. 28 of 2014 concerning Copyright. This writing uses normative legal research methods using the type of statutory approach (The Statue Approach). The results of the study show that Non-fungible Token (NFT) can provide space to further realize Copyright itself through proof of ownership in the form of tokens recorded in the blockchain (digital ledger) while regarding protection of Copyright Non-fungible Token (NFT) in the form of tokens Such unique art cannot receive copyright protection, but the digital painting made by the creator still has copyright protection as regulated in Law no. 28 of 2014 concerning Copyright.