PEGAWAI NOTARIS MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT : BAGAIMANA PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS?
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk mengkaji mengkaji dan menganalisis apakah Notaris dapat dipertanggungjawabkan atas surat palsu yang dibuat oleh pegawainya. Selain itu untuk mengetahui akibat hukum dari pemalsuan surat yang dilakukan oleh pegawai Notaris. Penulisan ini merujuk pada Putusan Nomor 158/Pid.b/2019/PN.Mjy . Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Notaris tidak dapat ikut dipertanggungjawabkan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh pegawainya. Pegawai Notaris tersebut bertindak sendiri dalam melakukan tindakan pemalsuan dan dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
The purpose of this paper is to examine and analyze whether a Notary can be accounted for for a letter forgery made by his employee. In addition, to find out the legal consequences of falsification of letters carried out by Notary employees. This writing refers to Decision Number 158/Pid.b/2019/PN.Mjy. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show that notaries cannot be held accountable for falsification of authentic deeds by their employees. The Notary employee acts alone in committing acts of forgery and is punished according to the provisions of the applicable legislation.