TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDES BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAAN YANG BAIK

  • Liliyan Parika Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Pria Suhartana Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Chrisdianto Eko Purnomo Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pengurus BUMDes berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik di Kabupaten Lombok Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris. Adapun hasil penelitian ini antara lain adalah bahwa penerapan tanggung jawab pengurus di Desa Pringgasela yang dibebankan kepada pengurus yaitu adanya pemisahan kekayaan antara harta pengurus dan harta badan usaha maka dapat disimpulkan bahwa BUMDes Pringgasela merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Sehingga apabila terjadi kerugian maka pengurus hanya bertanggung jawab sebatas harta kekayaan yang ada di BUMDes tersebut karena BUMDes Pringgasela merupakan BUMDes yang berbadan hukum artinya adanya pemisahaan kekayaan antara harta pengurus dan harta BUMDes. Begitupun dengan BUMDes Syari’ah yang ada di Desa Kembang Kuning. Bentuk dari badan usahanya merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum karena sudah disebutkan di dalam Perdes BUMDes Syari’ah. Sehingga disimpulan bahwa apabila terjadi kerugian maka pengurus BUMDes yang ada di BUMDes Syari’ah bertanggung jawab hanya sebatas harta atau kekayaan dari badan usaha tersebut.


This study aims to analyze the responsibilities of BUMDes management based on the principles of good corporate management in East Lombok Regency. The type of research used is empirical normative legal research. The results of this study, among others, are that the implementation of the responsibilities of the management in Pringgasela Village which is charged to the management, namely the separation of wealth between the assets of the management and the assets of the business entity, it can be concluded that the BUMDes Pringgasela is a legal entity. So that if there is a loss, the management is only responsible for the assets in the BUMDes because Pringgasela BUMDes is a BUMDes which is a legal entity, meaning that there is a separation of wealth between the assets of the management and the assets of the BUMDes. Likewise with Sharia BUMDes in Kembang Kuning Village. The form of the business entity is a business entity in the form of a legal entity because it has been mentioned in the Perdes BUMDes Syari'ah. So it can be concluded that if there is a loss, the BUMDes management in the Sharia BUMDes is only responsible for the assets or assets of the business entity.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-03-08
How to Cite
PARIKA, Liliyan; PRIA SUHARTANA, Lalu; EKO PURNOMO, Chrisdianto. TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDES BERDASARKAN PRINSIP PENGELOLAAN PERUSAHAAN YANG BAIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 4, p. 737-748, mar. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/83793>. Date accessed: 11 may 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i04.p02.
Section
Articles