PRINSIP KEADILAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN USAHA MIKRO DAN KECIL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait dengan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap usaha mikro dan kecil serta penerapan prinsip keadilan dalam pengenaan pajak penghasilan terhadap usaha mikro dan kecil. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum berkaitan dengan prinsip keadilan ketentuan pajak penghasilan terhadap usaha mikro dan kecil. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ketentuan batasan pengenaan PPh dalam undang-undang tersebut akan mengurangi beban pajak yang ditanggung. Kebijakan ini dapat membentuk sistem PPh yang berkeadilan serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha mikro dan kecil.
This Study aims to provide knowledge related to the imposition of income tax on micro and small businesses as well as the application of the principle of fairness in the imposition of income tax on micro and small businesses. This study is a normative legal research or literature research that is a research process to examine and review the law as a norm, rule, legal foundation, legal principle, legal doctrine relating to the principle of fairness of income tax provisions against micro and small businesses. Tax collection carried out by the state must be in accordance with the ability and income of the taxpayer. In Law No. 7 of 2021 on Harmonization of Tax Regulations provisions limiting the imposition of income tax in the law will reduce the tax burden borne. This policy can establish a fair PPh system and improve compliance of micro and small business actors.