PENGATURAN TERHADAP TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RESIKO TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA FINTECH LENDING

  • Mega Kartika Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Kevin Condrad Adinawer Universitas Prima Indonesia
  • Seonebrio Ginser Surbakti Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Calvin Saputra Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia
  • Wijeyen Wijeyen Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Fintech Lending, 2) Tata kelola dan manajemen resiko teknologi informasi pada layanan fintech lending, 3) Pengaturan terhadap Tata kelola dan manajemen resiko teknologi informasi pada layanan fintech lending.  Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui sebuah studi kepustakaan dengan mengumpulkan bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder serta analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif kemudian disusun secara sistematis dan dilakukan analisis secara normative kualitatif untuk mencapai kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapan bahwa fintech lending adalah sebuah perpaduan antara teknologi dengan layanan keuangan dengan tujuan yaitu memberikan kemudahan bagi semua lapisan masyarakat. Penyelenggara maupun pengguna layanan fintech lending  harus memahami pengelolaan resiko teknologi informasi pada layanan fintech lending dimana telah tertera pada Peraturan OJK , seperti : pusat data dan pusat pemulihan bencana, kerahasiaan data, memiliki rekam jejak audit dan sistem pengamanan. Demi mewujudkan perlindungan hukum bagi para pihak dalam layanan fintech lending tersebut, maka OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan juga Surat Edaran OJK Nomor 18/SEOJK.02/2017 tentang Tata Kelola dan Manajemen Resiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.


This study aims to determine: 1) Fintech Lending, 2) Governance and Risk Management of Information Technology in Fintech Lending Services, 3) Settings of Information Technology Risk Management and Management in Fintech Lending Services. The legal research method used in this study is normative legal research. Data collection techniques are carried out through a literature study by collecting primary legal materials and secondary legal materials and data analysis used, namely qualitative analysis and then arranged systematically and normative qualitative analysis is carried out to achieve conclusions. The results of the study revealed that fintech lending was a combination of technology and financial services with the aim of providing convenience for all levels of society. Organizers and users of fintech lending services must understand the management of information technology risk in fintech lending services which have been stated in OJK regulations, such as: Data Centers and Disaster Recovery Centers, Data Confidentiality, have audit track records and security systems. In order to realize legal protection for the parties in the fintech lending service, the OJK issued OJK Regulation Number 77/POJK.01/2016 concerning Information Technology -Based Borrowing Services and also OJK Circular Letter Number 18/SEOJK.02/2017 concerning Governance and Information Technology Risk Management on Information Technology-Based Money Borrowing Services which are implementing regulations from Law Number 21 of 2011 concerning Financial Services Authority.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-17
How to Cite
KARTIKA, Mega et al. PENGATURAN TERHADAP TATA KELOLA DAN MANAJEMEN RESIKO TEKNOLOGI INFORMASI SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA FINTECH LENDING. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 6, p. 1317-1324, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/83138>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.p08.
Section
Articles