PELAKSANAAN KENAIKAN UPAH BERKALA DIHUBUNGKAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN KETENAKERJAAN
Abstract
Tujuan dari studi ini ialah untuk mengkaji kepastian hukum dalam hal kenaikan upah berkala, dimana kenaikan upah berkala belum dijelaskan secara mendetail dan mengingat bahwa upah juga merupakan hak pekerja yang penting untuk kelangsungan hidup pekerja dan juga untuk menjaga SDM yang terdapat dalam perusahaan. Studi ini menggunakan metode hukum empiris yang berasal dari penelitian lapangan dengan perbandingan peraturan dan peristiwa yang berlaku dibandingkan dengan penelitian hukum. Hasil studi ini menunjukkan bahwa mengenai kenaikan upah berkala dalam perusahaan swasta belum ada suatu hukum ataupun perundang-undangan yang mengatur bagaimana tata cara penyusunan kenaikan upah berkala yang paling sesuai untuk kelangsungan hidup pekerja / karyawan dan keberlangsungan perusahaan.
The purpose of this study is to examine legal certainty in terms of periodic wage increases, where periodic wage increases have not been explained in detail and considering that wages are also an important worker right for the survival of workers and also to maintain human resources in the company. This study uses empirical legal methods derived from field research with a comparison of applicable regulations and events compared to legal research. The results of this study indicate that regarding periodic wage increases in private companies there is no law or regulation that regulates the most appropriate procedure for the preparation of periodic wage increases for the survival of workers/employees and the sustainability of the company.