KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBERI PINJAMAN KAITANNYA PENERIMA PINJAMAN MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI PEER TO PEER LENDING
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi peer to peer lending,serta menganalisis kepastian hukum pemberi pinjaman terhadap penerima pinjaman yang melakukan wanprestasi dalam transaksi peer to peer lending. Jenis penelitian ini normatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, menunjukkan bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi peer to peer lending timbul karena adanya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Dalam hal ini perjanjian tersebut terjadi antara kreditur dengan debitur dan kreditur dengan platform. Adapun kepastian hukum pemberi pinjaman terhadap penerima pinjaman yang melakukan wanprestasi dalam transaksi peer to peer lending adalah Pihak kreditur akan menyelesaikan sengketa tersebut dengan debitur berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan oleh platform, baik dapat dilakukan secara arbitrase atau tidak sesuai dengan perjanjian baku.
This article aims to identify the legal relationship between the parties in peer to peer lending transactions, as well as to analyze the legal certainty of lenders against loan recipients who default in peer to peer lending transactions. This research used normative approach of legal studies. Based on the results of research and discussion, it shows that the legal relationship between the parties in peer to peer lending transactions arises because of an agreement that has been agreed upon by the parties. In this case, the agreement is between the creditor and the debtor and the creditor with the platform. As for the legal certainty of lenders to loan recipients who default in peer to peer lending transactions, the creditor will resolve the dispute with the debtor based on the dispute resolution mechanism established by the platform, either it can be done by arbitration or not in accordance with the standard agreement.