SISTEM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT: ANALISIS SISTEM POPULAR VOTE DENGAN ELECTORAL COLLAGE
Abstract
Indonesia dan Amerika Serikat termasuk ke dalam negara demokratis. Tentunya penerapan demokrasi Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Selain itu, jika dilihat dari bentuk negara, Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perbedaan. Tujuan pada penulisan ini yakni diperuntukan membuktikan kaitan demokrasi dan bentuk negara pada sistem pemilihan Presiden di Indonesia melalui popular vote dan di Amerika Serikat dengan electoral college, untuk membuktikan diskursus pemilihan sistem pemilihan Presiden di Indonesia dengan popular vote dan di Amerika Serikat dengan electoral college. Penelitian menggunakan jenis penelitian yaitu normatif (normative), yakni sebuah jenis penelitian dengan mengkaji serta memberikan analisis-analisis ketentuan suatu peraturan perundang-undangan dan sumber yang tertulis yang lain. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini yakni pendekatan perbandingan. Pendekatakan perbandingan dilaksanakan dengan mengadakan studi perbandingan hukum. Studi perbandingan hukum yakni aktivitas untuk melakukan perbandingan hukum sebuah negara dengan hukum negara lainnya, maka dalam konteks ini adalah Indonesia dan Amerika Serikat. Jadi, popular vote di Indonesia serta electoral college di Amerika Serikat tentunya mempunyai diskursus. Hal tersebut mengingat betapa kompleksnya sistem Pemilihan Presiden tersebut.
Indonesia and the United States are democratic countries. Certainly the application of democracy Indonesia and the United States has differences. Moreover, from the state's shape, Indonesia and the United States have differences. The aim of the research was to prove the relation of democracy and state elections in Indonesia through popular vote and in the United States with electoral college, to disprove the electoral system of the United States by popular vote and in the United States with electoral college. Studies have chosen the type of study of normative (normative), which is a type of study by reviewing and analyzing the terms of another written ordinance and source. The approach taken in this study is that of a comparative approach. The ratio of ratio is conducted by the ratio of law and law. As a study of the legal proportion of activities to compare the laws of one country with the laws of another, it is Indonesia.