PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH: BAGAIMANA KEWENANGAN BIRO HUKUM?
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur sebelum dan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 serta memberikan pemahaman mengenai kewenangan Biro Hukum Setda Provinsi dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur setelah pengundangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Perbedaan pengaturan sebelum dan setalah pengundangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 berdampak pada tata cara proses pengharmonisasiaan yang sebelumnya menjadi kewenangan Biro Hukum menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian hukum normatif. Studi ini mempergunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan dan pendekatan Konseptual. Studi ini mempergunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya perubahan kewenangan Biro Hukum Setda Provinsi dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah, dimana sebelum pengundangan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Biro Hukum berwenang melakukan koordinasi atau melaksanakan harmonisasi rancangan peraturan daerah inisiatif Gubernur, sedangkan saat ini kewenangan Biro Hukum bukan lagi sebagai koordinator pelaksana harmonisasi. Biro Hukum ditempatkan sebagai perwakilan Gubernur dalam proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Biro Hukum juga sebagai Panitia Antar Perangkat Daerah yang berwenang melakukan penyusunan serta melakukan proses awal sebelum harmonisasi (pra harmonisasi) yang tujuannya juga untuk menyelaraskan pengaturan materi muatan rancangan peraturan daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pelaksanaan atau tata cara harmonisasi juga berdasar pada surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah.
The purpose of this study is to provide an understanding of the implementation of the harmonization of the draft Regional Regulations originating from the Governor before and after the promulgation of Law Number 15 of 2019 and to provide an understanding of the authority of the Law Bureau Provincial Secretariat in the process of harmonization of the draft regional regulations originating from the Governor after the promulgation of the Act. -Law Number 15 of 2019. The difference in arrangements before and after the promulgation of Law Number 15 of 2019 has an impact on the procedure for the harmonization process which was previously the authority of the Law Bureau to become the authority of the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. This study uses normative legal research methods. This study uses the Legislative and Conceptual approach. This study uses primary and secondary legal materials. The result of this research is a change in the authority of the Law Bureau of the Provincial Secretariat in the process of harmonizing the draft regional regulations, where prior to the promulgation of Law Number 15 of 2019, the Biro Hukum has the authority to coordinate or carry out harmonization of the draft regional regulations initiated by the Governor, while currently the authority of the Law Bureau no longer as the coordinator of the implementation of harmonization. The Law Bureau is placed as the Governor's representative in the harmonization process carried out by the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights. The Law Bureau is also the Inter-Regional Apparatus Committee which is authorized to make preparations and carry out the initial process before harmonization (pre-harmonization) whose purpose is also to harmonize the arrangement of the content of the draft regional regulations with the provisions of other laws and regulations. The implementation or harmonization procedure is also based on the circular letter of the Minister of Law and Human Rights Number M.HH-01.PP.04.02 of 2019 concerning Procedures and Procedures for Harmonization, Rounding and Consolidating the Conception of Draft Regional Regulations.