AKTA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN: BAGAIMANA TANGGUNGJAWAB NOTARIS?

  • Hoyrinissa Mayra Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Dian Puji Simatupang Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap Akta yang dinyatakan batal demi hukum dan mengetahui  tanggung jawaban Notaris terhadap akta otentik yang berakibat batal demi hukum pada saat berakhir masa jabatannya. Putusan ini merujuk pada putusan Nomor 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. Studi ini menggunakan Metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum dapat dibatalkan oleh Pengadilan, karena akta tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian dan harus dibuktikan melalui pengadilan yang dinyatakan dalam putusan oleh majelis hakim akta tersebut batal demi hukum serta dalam hal pertanggungjawaban notaris terkait akta yang dibuatnya pada saat berakhir masa jabatannya harus tetap dalam jangka waktu yang belum daluwarsa sesuai Pasal 1946 Jo. Pasal 1947 KUHPerdata.


The purpose of this study is to determine the Notary's responsibility for the deed which is declared null and void and to find out the Notary's responsibility to the authentic deed which results in null and void at the end of his term of office. This decision refers to decision No. 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. This study uses a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show that the notary's responsibility for the deed that is declared null and void can be canceled by the Court, because the deed does not meet the legal requirements of the agreement and must be proven through the court which is stated in the decision by the panel of judges that the deed is null and void and in terms of the related notary's liability. the deed made at the end of his term of office must remain within the period that has not yet expired in accordance with Article 1946 Jo. Article 1947 of the Civil Code.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-25
How to Cite
MAYRA, Hoyrinissa; PUJI SIMATUPANG, Dian. AKTA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM OLEH PENGADILAN: BAGAIMANA TANGGUNGJAWAB NOTARIS?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 163-177, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80738>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p14.
Section
Articles