LEGALITAS TINDAKAN MEMBUAT MURAL PRESIDEN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENGHINA LAMBANG NEGARA

  • Hariyanto Hariyanto Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna lambang negara dan pengaturan tentang tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara di indonesia serta menganalisis legalitas tindakan membuat mural presiden sebagai tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara. Motode dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) terkait isu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan membuat mural dengan gambar presiden bukan merupakan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara. Karena lambang negara indonesia merupakan garuda pancasila dengan semboyan bhineka tunggal ika seperti yang termuat dalam Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun tindakan membuat mural dengan gambar presiden dapat dipidana apabila substansi pada mural tersebut terdapat unsur penghinaan terhadap penguasa seperti rumusan Pasal 207 KUHP. Meski demikian syarat dapat dipidananya pembuat mural harus berdasarkan pengaduan langsung dari presiden. Apabila substansi mural tidak mengandung unsur penghinaan seperti pada rumusan Pasal 207 KUHP, maka yang menjadi masalah bukan merupakan substansi mural berupa kritik yang disampaikan terhadap pemerintah ataupun presiden, melainkan perbuatan melukis dinding atau tembok yang merupakan sarana umum, bahkan  apapun gambar yang dilukis, termasuk gambar presiden sekalipun. Namun hal demikian tergantung dari ada atau tidaknya aturan pada masing-masing daerah yang mengatur larangan mencoret, melukis atau menggambar sarana umum.


This research aims to analyze the meaning of the state symbol and the regulation of criminal acts of insulting the state symbol in Indonesia as well as to analyze the legality of the act of making a presidential mural as a criminal offense of insulting the state symbol. The method in this research is a normative research method with a conceptual approach and a statute approach related to legal issues. The results show that the act of making a mural with the image of the president is not a crime of insulting the state symbol. Because the Indonesian state symbol is the Garuda Pancasila with the motto "Bhinneka Tunggal Ika" as contained in Article 1 number (3) of Law Number 24 of 2019 concerning the Flag, Language, and State Emblem and National Anthem. However, the act of making a mural with the image of the president can be punished if the substance in the mural contains an element of insult to the authorities as formulated in Article 207 of the Criminal Code. However, the condition that a mural maker can be convicted must be based on a direct complaint from the president. If the substance of the mural does not contain an element of humiliation as in the formulation of Article 207 of the Criminal Code, then the problem is not the substance of the mural in the form of criticism submitted to the government or the president, but the act of painting walls or walls which are public facilities, even whatever pictures are painted, including pictures. president though. However, this depends on whether or not there are regulations in each region that regulate the prohibition of crossing out, painting or drawing on public facilities.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-19
How to Cite
HARIYANTO, Hariyanto. LEGALITAS TINDAKAN MEMBUAT MURAL PRESIDEN SEBAGAI TINDAK PIDANA MENGHINA LAMBANG NEGARA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 100-109, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80431>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p09.
Section
Articles