PENGHAPUSAN PIDANA MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA

  • Rendy Airlangga Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
  • Veronica Rahma Suwandi Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Abstract

Pancasila merupakan sebuah nilai yang menjadi dasar negara serta merupakan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi pedoman tatanan kehidupan bangsa dan negara, tidak dapat diubah atau digantikan dengan apapun. Dengan adanya nilai Panacasila sebagai corak khusus bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat serta keadilan pemidanaan mati di Indonesia relevan untuk dihapuskan dengan ditinjau persepektif nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu Pancasila menjadi pondasi dasar untuk membentuk sistem hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang hasilnya adalah pada dasarnya hukum pidana bukan hanya sekedar untuk memberikan kesengsaraan pada seseorang yang melakukan kejahatan, melainkan dalam makna sesungguhnya merupakan sebuah bentuk perlindungan hak asasi yang dimiliki oleh individu yang diperlakukan tidak baik, oleh sebab itu dalam hal ini negara memiliki peran untuk menegakkan ketertiban pada masyarakat. Negara Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai landasan dalam pembentukan pengaturan hukum sudah semestinya menghapuskan pemidanaan mati karena tidak sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan juga filosofi pada hukum pidana yakni tentang memanusiakan manusia, oleh karena itu pada pemaknaan penjatuhan pemidanaan mati tidak seharusnya di dasarkan hanya pada pembalasan pribadi dalam pemaknaan hukum pidana. Dengan demikian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini perlu untuk menghapuskan pidana mati di Indonesia.


Pancasila is a value that forms the basis of the state and is the ideology of the Indonesian nation that guides the life of the nation and state, it cannot be changed or replaced with anything. The application of Pancasila in the process of life in the state order and the Indonesian nation order can be formed through the form of community assimilation which is in line with the meaning contained in Pancasila itself and making Pancasila as the foundation in forming a legal system. This study uses a normative legal research method whose results are basically criminal law is not just to give misery to someone who commits a crime, but in a real sense is a form of protection of human rights owned by individuals who are treated badly, therefore in this case The state has a role to enforce order in society. The Indonesian state which has Pancasila as the basis for establishing legal arrangements should have abolished the death penalty because it is not in accordance with the values ??contained in Pancasila and also the philosophy of criminal law, which is about humanizing humans, therefore the meaning of the imposition of the death penalty should not be interpreted based only on personal revenge in the meaning of criminal law. Thus, the current Draft Criminal Code (RKUHP) is necessary to abolish the death penalty in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-01
How to Cite
AIRLANGGA, Rendy; SUWANDI, Veronica Rahma. PENGHAPUSAN PIDANA MATI DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF NILAI-NILAI PANCASILA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 5, p. 1181-1192, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/80385>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p17.
Section
Articles