PEMBARUAN PENGATURAN CYBERCRIME TERHADAP KEBERADAAN SITUS STREAMING FILM ILEGAL DALAM SISTEM ELEKTRONIK
Abstract
Keberadaan situs streaming film illegal dalam sistem elektronik merupakan bentuk baru dari pelanggaran hak cipta dalam lingkup cyberspace. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan yang berlaku mengenai situs streaming film illegal dalam sistem elektronik dan mencoba menemukan solusi dalam rangka pembaruannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta peraturan lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan-pengaturan yang ada di Indonesia belum cukup memadai untuk mengatasi permasalahan keberadaan situs streaming film illegal. Untuk itu, diperlukan pembaruan pengaturan cybercrime baik dalam Undang-Undang Hak Cipta maupun KUHP agar penegakan hukum terkait permasalahan tersebut berjalan efektif.
The existence of illegal film streaming sites in electronic systems is a new form of copyright infringement in cyberspace. This research aims to examine the prevailing regulations regarding illegal film streaming sites in electronic systems and to try to find a solution in the framework of its renewal. This study uses a normative juridical approach to Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions as amended in Law Number 19 of 2016 and other relevant regulations. The results showed that the existing regulations in Indonesia were not sufficient to solve the problem of the existence of illegal movie streaming sites. For this reason, it is necessary to renew cybercrime regulations both in the Copyright Law and the Criminal Code so that law enforcement related to these problems runs effectively.