PEMBATALAN AKTA HIBAH YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AKIBAT PEMBERI HIBAH JATUH MISKIN
Abstract
Artikel ini membahas secara khusus mengenai proses pembatalan akta hibah yang telah dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan mengetahui akibat hukum terhadap akta hibah yang telah dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyebabkan pemberi hibah jatuh miskin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah akibat pemberi hibah jatuh miskin harus memperhatikan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1688 KUHPerdata tentang pembatalan Hibah dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. Dalam ketentuan KUHPerdata mengatur bahwa hibah dapat dicabut dan dibatalkan Kata “dapat dibatalkan”, yang berarti bahwa hibah yang dibuat tidak batal demi hukum
This article discusses specifically the process of canceling the grant deed that has been made before the Land Deed Making Officer and knowing the legal consequences of the grant deed that has been made before the Land Deed Making Officer which causes the grantor to fall into poverty. The results of the study indicate that the cancellation of the grant deed made before the Land Deed Making Officer due to the grantor falling into poverty must pay attention to the provisions of Article 1365 of the Civil Code, Article 1688 of the Civil Code regarding the cancellation of grants and other relevant statutory provisions. In the provisions of the Civil Code stipulates that grants can be revoked and canceled The word "can be canceled", which means that the grant made is not null and void, but must be canceled by submitting a cancellation request at the Court.