PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA

  • Kadek Devi Regina Melati Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A Gede Oka Parwata Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait dengan perkawinan anak dibawah umur tersebut serta mengetahui dan memahami apa saja bentuk perlindungan hukum yang diberikan apabila perkawinan dibawah umur tersebut telah terjadi. Metode yang dilakukan pada penulisan ini adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Tentang HAM tidak mengatur secara spesifik mengenai usia anak untuk dapat melangsungkan perkawinan. Namun dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Tentang HAM tersebut mengatur bahwa “Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Pada penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Tentang HAM, yang dimaksud dengan “perkawinan yang sah” dalam ketentuan tersebut adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian terkait dengan pengaturan usia anak untuk dapat melangsungkan perkawinan merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yaitu 19 tahun. Bentuk perlindungan hukum terhadap perkawinan anak dibawah umur dapat dilihat dalam pengaturan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Tentang HAM yang  mengatur bahwa perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas dari kedua belah pihak. Kehendak bebas yang dimaksud disini adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun. Berdasarkan pengaturan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tentang HAM tersebut maka sangat penting keberadaan orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dibawah umur.


The purpose of this paper is to find out how the arrangements are related to the marriage of minors and to know and understand what forms of legal protection are provided if the underage marriage has occurred. The method used in this paper is a normative research method with a statutory approach. The results of the study indicate that the Law on Human Rights does not specifically regulate the age of children to be able to enter into marriage. However, Article 10 paragraph (1) of the Law on Human Rights stipulates that "everyone has the right to form a family and continue their offspring through a legal marriage". In the explanation of Article 10 of the Law on Human Rights, what is meant by "legitimate marriage" in this provision is a marriage carried out in accordance with the applicable laws and regulations. Thus, in relation to setting the age of children to be able to carry out marriages, it refers to the provisions of Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law, which is 19 years. The form of legal protection against child marriage can be seen in the regulation of Article 10 paragraph 2 of the Law on Human Rights which stipulates that a legal marriage can only take place at the free will of both parties. Free will is meant here is the will that was born from a holy intention without coercion, deception, or pressure of any kind and from anyone. Based on the provisions of Article 10 paragraphs (1) and (2) of the Law on Human Rights, it is very important to have parents and families to prevent child marriage from occurring.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-11
How to Cite
MELATI, Kadek Devi Regina; PARWATA, A.A Gede Oka. PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 9, p. 1994-2002, july 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/79349>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i09.p03.
Section
Articles