PERJANJIAN PERKAWINAN BATAL DEMI HUKUM AKIBAT PELANGGARAN KETENTUAN WASIAT WAJIBAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis kesesuaian pembuatan perjanjian perkawinan terhadap undang-undang & akibat hukum batalnya akta perjanjian kawin pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan No. 1776/Pdt.G/2019/PA.JS. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berjenis yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perkawinan dalam perkara di atas tidak memenuhi sejumlah unsur perjanjian perkawinan sebagaimana ditentukan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Perjanjian perkawinan telah melanggar ketentuan wasiat wajibah bagi anak angkat yang diatur dalam Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam & ketentuan hibah dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, yang mana apabila perjanjian tersebut dilaksanakan tentunya akan menimbulkan kerugian bagi ahli waris yang kedudukannya lebih diutamakan dibanding anak angkat. Pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang merupakan pelanggaran terhadap syarat objektif perjanjian yang mengakibatkan suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum adalah tepat. Dalam kasus ini, Notaris telah melanggar kewajibannya untuk bertindak secara seksama dalam melakukan pembuatan akta, sehingga klien dapat melaporkan Notaris kepada Majelis Pengawas Notaris dan/atau Dewan Kehormatan.
This research was conducted with the aim of analyzing the conformity of prenuptial agreement towards the law & analyzing the legal consequences of annulment of prenuptial agreement towards the Notary who made the deed in South Jakarta Religious Court Verdict Number 1776/Pdt.G/2019/PA.JS. The research method used in this research is juridical normative method. The result of the shows that the prenuptial agreement in this case does not fulfill several elements of the prenuptial agreement as specified in the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law. The prenuptial agreement has violated the provision of wajibah testament for adopted child in Article 209 paragraph (2) of the Compilation of Islamic Law & the provision of grant in Article 210 paragraph (1) of the Compilation of Islamic Law, which if the agreement is implemented it will certainly cause loss to the heir whose position takes precedence over adopted child. Violation of the regulation also means violation of the objective terms of the agreement, which resulted in an agreement being declared null and void. The decision of the Panel of Judges stating that the prenuptial agreement has no legal force is correct. In this case, the Notary has violated her obligation to act carefully in the process of making the deed, so that the client can report the Notary to the Notary Supervisory Council and/or the Honorary Council.