PENGATURAN LEGAL TECHNOLOGY DALAM ONLINE LEGAL MARKETPLACE TERHADAP JASA KONSULTASI ONLINE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengaruh legal technology terhadap sektor hukum serta menjelaskan aturan yang ada sejauh ini terkait legal technology dalam online legal marketplace terkhususnya pada jasa konsultasi online. Selanjutnya juga akan dibahas mengenai peran organisasi legal technology yang ada. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan perbandingan hukum (comparative law approach). Data diambil menggunakan data sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pesatnya perkembangan inovasi teknologi informasi dan digitalisasi telah berdampak kepada berbagai industri antara lain adalah hukum. Salah satu sektor yang cukup terpengaruh dengan adanya terobosan ini adalah industri jasa konsultasi hukum online. Dilatarbelakangi hal tersebut, mendorong terjadinya disrupsi kepada banyak profesi dalam bidang hukum yang bertransformasi serta urgensi untuk dibuatnya payung hukum yang mengatur hal ini lebih lanjut. Sebab tanpa adanya regulasi, ini akan menyebabkan terjadinya problematika hukum baru. Namun hingga kini masih adanya kekosongan hukum dalam regulasi legal technology pada online legal marketplace terhadap jasa konsultasi di Indonesia dengan melihat perbandingan dari negara lain, juga harus ditingkatannya peran dan tanggung jawab Indonesia’s Regtech and Legaltech Association berdasarkan hasil perbandingkan dengan ASEAN LegalTech Association dan Asia-Pacific Legal Innovation and Technology Association. Sehingga adanya urgensi untuk dilakukannya perbaikan guna memastikan terjaminnya kepastian hukum dalam implementasi legal technology di Indonesia.
This study aims to provide an overview regarding the influence of legal technology on the legal sector as well as to explain the existing regulations so far related to legal technology in online legal marketplace especially online consulting services. Furthermore, the role of existing legal technology organizations will also be discussed. The writing method used in this study is a normative juridical with a statute and a comparative law approach. Data were taken using secondary data and analyzed qualitatively. The results of this study indicate development of innovation in information technology and digitalization has had created an impact on various industries, including law. One sector that is quite affected by this breakthrough is online legal consulting services. Based from this background, encourages in creating disruption to many professions in the legal field which are gradually transforming and marks the urgency to create a legal framework that regulates this further. Because without regulation, this will lead to the occurrence of new legal problems. However, until now there is still a legal vacuum in the regulation of legal technology in online legal marketplace for consulting services in Indonesia by looking at comparisons from other countries, as well as the roles and responsibilities of Indonesia’s Regtech and Legaltech Association based on comparison with ASEAN Legal Tech Association and Asia-Pacific Legal Innovation and Technology Association. Therefore, there is an urgency for improvements to ensure legal certainty in the implementation of legal technology in Indonesia.