TANGGUNG JAWAB LPD TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURU LPD
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan Lembaga Prekreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan serta untuk mengkaji bentuk tanggung jawab LPD terhadap keuangan krama desa terkait penyalahgunaan wewenang prajuru LPD menurut Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan LPD adalah Lembaga keuangan yang bersifat istimewa yang dimilik oleh desa adat. Sehingga LPD tak dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan bank maupun Lembaga keuangan bukan bank karena sifatnya khusus yang telah diatur oleh awig-awig desa sebagai legal standing dalam mengelola keuangan LPD. Prajuru LPD yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administatrif yang telah diatur pada Pasal 25 Perda No. 3 tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan pendirian izin. Pada pasal 27 ayat (2) juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada prajuru LPD yang melanggar/penyimpangan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dapat diancam dengan hukuman kurungan atau denda.