TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA PPJB DAN AKTA KUASA UNTUK MENJUAL SEBAGAI JAMINAN TERJADINYA UTANG PIUTANG
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui suatu kepastian hukum bagi suatu akta yang di batalkan oleh pengadilan dan untuk mendapat pengetahuan mengenai akibat hukum dan pertanggungjawaban serta sanksi bagi notaris atas pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Kuasa untuk Menjual, dan Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat sebagai jaminan terjadinya ikatan utang piutang yang dibatalkan oleh pengadilan. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah norma hukum tertulis dengan merujuk pada ketentuan hukum terkait dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini bahwa notaris wajib bertanggung jawab atas kesesuaian akta otentik yang dibuatnya demi menghindari kerugian para pihak terhadap akta yang dibuatnya dan notaris dikenai sanksi dalam membayar biaya perkara dan dikenai tanggung jawab secara administratif.
The purpose of this research is to understand a legal certaintly for a deed that is canceled by the court and to gain knowledge about the legal consequences and liability as well as sanctions for the notary for the making of PPJB, the power of attorney to sell, and the employment agreement deed made as collateral for a debt bond that is canceled by the court. This research uses empirical juridical method, namely research conducted by reviewing and examining written legal norms by referring to related legal provisions using primary and secondary data. The results of this study that the notary is obliged to be responsible for the suitability of the authentic deed he made in order to avoid losses to the parties to the deed he made and the notary is subject to sanctions in paying court fees and is administratively responsible.