ANALISIS YURIDIS BATAS USIA DEWASA PASIEN DALAM MEMBERIKAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah menganalisis benturan norma dan mengkaji batasan yang tegas terkait kategori umur dewasa pemberi persetujuan tindakan medis di Indonesia berdasarkan hukum positif yang berlaku. Benturan norma yang ada perlu dikritisi sehingga memberikan kepastian hukum dan memenuhi syarat sahnya suatu perbuatan hukum yang dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal dengan basis analisis bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat standar ganda usia dewasa pemberi persetujuan tindakan medis dalam hukum kesehatan yang berlaku yakni usia 18 tahun, 21 tahun dan atau telah menikah. Karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum yang mengatur tentang batas usia dewasa pemberi persetujuan tindakan medis di Indonesia yakni usia 18 tahun dan atau telah menikah.
The purpose of writing this article is to analyze the conflict of norms and to examine the strict limits related to the adult age category who gives consent for medical treatment in Indonesia based on the applicable positive law. The existing clash of norms needs to be criticized so as to provide legal certainty and fulfill the legal requirements of a legal act committed. The method used in this research is doctrinal research with the basis of analysis based on primary and secondary legal materials. The results of the study indicate that there is a double standard of adult age giving consent for medical treatment in the applicable health law, namely the age of 18 years, 21 years and or married. Therefore, it is necessary to reconstruct the law that regulates the adult age limit for giving approval for medical treatment in Indonesia, namely 18 years of age and/or married.