PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS PEMEGANG PROTOKOL TERHADAP PELANGGARAN PEMBUATAN AKTA OLEH NOTARIS PEMBERI PROTOKOL
Abstract
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab terhadap pelanggaran dalam pembuatan akta yang protokolnya telah diserahkan kepada Notaris Pemegang Protokol agar mendapatkan kepastian hukum dan juga menganalisis perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Notaris Pemegang Protokol dalam hal terjadi pelanggarann pembuatan akta yang protokolnya telah diserahkan kepadanya. Metode penelitian yang digunakan dalam karya tulis ini adalah yuridis normatif dengan menghasilkan bentuk karya ilmiah deskriptif. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Notaris Pemegang Protokol tidak bertanggungjawab atas kesalahan dalam pembuatan akta yang dibuat oleh Notaris Pemberi Protokol dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta peraturan lainnya telah mengatur mengenai perlindungan hukum bagi Notaris Pemegang Protokol.
The purpose of this study was to analyze the responsibility for violations in the making of the deed whose protocol has been submitted to the Notary of the Protocol Holder to obtain legal certainty and also to analyze the legal protection that can be given to the Notary of the Protocol Holder in the event of a violation of the making of the deed whose protocol has been submitted to him. The research method used in this paper is normative juridical by producing a form of descriptive scientific work. This research obtained results of the Protocol Holder Notary is not responsible for errors in the making of the deed made by the Protocol Giving Notary and the Law of the Republic of Indonesia Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning Notarial Positions and other regulations have regulated legal protection for the Protocol Holder Notary.