PERLINDUNGAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSEDUR PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK

  • Dewi Cahya Hapsari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Pieter E Latumeten Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam melaksanakan tugasnya melakukan pendaftaran hak tanggungan elektronik dibebankan tanggung jawab dan kewajiban atas seluruh kebenaran materiil maupun keaslian dokumen pelayanan melalui Surat Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Hak Tanggungan Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Nomor 5 Tahun 2020 (Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020). Penilitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab PPAT atas kewajiban pembuatan Surat Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Hak Tanggungan Elektronik dalam proses pendaftaran hak tanggungan elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pembebanan tanggung jawab atas kebenaran materiil tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang dibebankan PPAT dalam melaksanakan jabatannya membuat akta autentik di bidang hukum pertanahan, karena kebenaran materil berkaitan erat dengan perbuatan melawan hukum, sementara perbuatan melawan hukum hanya dapat dilakukan oleh para pihak yang melakukan perbuatan, dan bukan menjadi tanggung jawab PPAT, sebagaimana akta autentik merupakan cerminan dari kehendak para pihak.


Land Deed Officer (PPAT) on carrying out his duties of registering electronic mortgages is charged with the responsibility and obligation for all material truths and the authenticity of service documents through an the Letter of Accountabillity of the Legality and Validity of the Electronic Mortgage, as regulated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head National Land Agency of The Republic of Indonesia Number 5 0f 2020 concerning Electronically Integrated Mortgage Services (Permen ATR/KBPN No. 5 of 2020). This study aims to analyze the role and responsibility of PPAT for the obligation to make a statement of material truth in the electronic mortgage registration process. The research method used in this paper is normative juridical. The results of the study indicate that the provision of responsibility for the material truth is contradictory and inconsistent with the responsibility imposed by PPAT in carrying out its position in making authentic deeds in the field of land law, because material truth is closely related to unlawful acts, while unlawful acts can only be carried out by the parties who commit the act, and are not the responsibility of the PPAT, as the authentic deed is a reflection of the will of the parties.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-12-26
How to Cite
CAHYA HAPSARI, Dewi; E LATUMETEN, Pieter. PERLINDUNGAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSEDUR PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 1, p. 189-202, dec. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/78048>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v10.i01.p16.
Section
Articles