PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KESALAHAN PENULISAN JUDUL DALAM AKTA CESSIE

  • Dita Aqila Salsabila Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • M. Fajri Mekka Putra Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji mengenai kekuatan hukum dari akta cessie yang memuat kesalahan penulisan judul dan menganalisis pertanggungjawaban Notaris yang melakukan kesalahan penulisan judul dalam akta cessie. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan penulisan dalam judul akta cessie mengakibatkan terdegradasinya akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hal ini dikarenakan akta cessie tersebut tergolong ke dalam akta yang memiliki cacat bentuk karena tidak memenuhi ketentuan formalitas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Atas kesalahan yang dilakukan, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata dalam bentuk ganti biaya, ganti rugi, maupun bunga sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata atau dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis maupun lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Sebagai rekomendasi, Notaris harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian yang dimaksud dalam Pasal 16 Ayat 1 huruf a UUJN dengan diikuti peningkatan kemampuan diri terkait perundang-undangan yang berlaku selama melangsungkan jabatannya.


The purpose of this study is to examine the legal force of the cessie deed which contains the error of writing the title and to analyze the liability of the Notary who made the mistake of writing the title in the cessie deed. The research method used in this journal is normative juridical. The results showed that the writing error in the title of the cessie deed resulted in the degradation of the authentic deed to a private deed. This is because the cessie deed is classified as a deed that has a form defect because it does not meet the formalities stipulated in Law Number 2 of 2013 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Positions (UUJN). For the mistakes made, the Notary can be held civilly responsible in the form of compensation, compensation, or interest in accordance with Article 1365 of the Civil Code or be subject to administrative sanctions in the form of written or verbal warnings, temporary dismissals, respectful dismissals, dishonorable discharges, as stipulated in UUJN and Notary Code of Ethics. As a recommendation, a Notary must really apply the precautionary principle as referred to in Article 16 Paragraph 1 letter a of the UUJN, followed by an increase in self-capacity related to the legislation in force during his tenure.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-10-31
How to Cite
AQILA SALSABILA, Dita; MEKKA PUTRA, M. Fajri. PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KESALAHAN PENULISAN JUDUL DALAM AKTA CESSIE. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 12, p. 2306-2322, oct. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/78043>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i12.p05.
Section
Articles