IMPLEMENTASI SMART CONTRACT PADA TEKNOLOGI BLOCKCHAIN DALAM KAITANNYA DENGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM
Abstract
Tulisan penelitian membahas mengenai konsep umum smart contract dan blockchain sebagai teknologi terdistribusi (Distributed Ledger Technology). Kemudian, konsep cara kerja smart contract tersebut akan dikaitkan dengan Notaris selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam melakukan pembuatan akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif, yang dilakukan melalui penelusuran bahan pustaka atau data sekunder. Sehingga diperoleh hasil bahwa konsep smart contract yang membuat perjanjian dengan mengandalkan teknologi dan tanpa adanya campur tangan dari pihak ketiga tersebut tidak dapat sepenuhnya menghapuskan peran Notaris selaku pejabat umum yang diberikan wewenang oleh ketentuan undang-undang dalam pembuatan akta.
This paper discusses the general concepts of smart contracts and how it works on blockchain as a Distributed Technology Ledger (DLT). Then, the concept on how smart contract works will be related to the Notary as a person who is given the authority by the law to make an authentic deeds regarding all actions, agreements and provisions required by legislation and/or desired by the parties to be stated in the authentic form. The method used in this research is normative juridicial which carried out through the secondary data. Thus, the results obtained are the concept of smart contract that makes an agreement by relying on technologi withought any interference from a third party cannot completely eliminate the role of the Notary as a public official who is authorized by the provisions of the law to make an authentic deeds.