KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA SEWA

  • I Gede Yudi Arsawan Universitas Indonesia
  • I Gede Yusa Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui keabsahan perjanjian sewa menyewa yang tidak mencantumkan harga sewa berdasarkan kasus Putusan Nomor 300/PDT/2020/PT SBY, yang dimana dalam kasus tersebut terdapat perjanjian sewa menyewa yang tidak mencantumkan harga sewa. Metode penelitian ini adalah hukum normatif yang bertujuan untuk merumuskan dan menemukan argumentasi hukum melalui analisis permasalahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pencantuman harga sewa dalam perjanjian sewa menyewa bersifat mutlak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dan apabila harga sewa tidak dicantumkan maka perjanjian menjadi batal demi hukum. Kemudian, terhadap pihak yang menguasai objek sewa yang didasarkan oleh perjanjian yang batal demi hukum akan berkedudukan sebagai orang yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata sehingga dibebankan tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan.


The purpose of the study was to determine the validity of the lease agreement which did not include the rental price based on the case of Decision Number 300/PDT/2020/PT SBY, wherein that case there is a lease agreement that does not rent out the rental price. This research method is normative law which aims to formulate and find legal arguments thorough problem analysis. The approach used is a legal approach and a conceptual approach. The results of this study found that the inclusion of the rental price in the rental agreement is absolutely carried out in accordance with the provisions of Article 1320 jo. Article 1548 of the Civil Code (KUHPerdata), and if the rental price is not stated, the agreement becomes null and void. Then the party who controls the object of the lease which is based on an agreement that is null and void will be in the position of a person who commits an unlawful act as referred to in Article 1365 of the Civil Code so that he is charged with the responsibility to compensate for the losses suffered by the injured party.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-07
How to Cite
ARSAWAN, I Gede Yudi; YUSA, I Gede. KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA YANG TIDAK MENCANTUMKAN HARGA SEWA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 1630-1639, june 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/77441>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p14.
Section
Articles